Angkutan kereta api adalah
kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri
maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang
bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Jenis pengangkutan perkeretaapian
dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Angkutan orang
Adalah pengangkutan orang yang
dilakukan oleh pihak pengangkut dengan menggunakan gerbong atas persetujuan
pemerintah yang wajib memenuhi persyaratan dan memperhatikan keselamatan serta
fasilitas minimumnya. Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima
tahun, orang sakit, dan lansia.
Pihak penyelenggara pengangkutan
wajib memberikan fasilitas khusus tanpa dipungut biaya tambahan.
Mengenai pengertian penumpang
dalam pengangkutan dengan kereta api dapat terdiri dari:
1) Satu orang
Untuk penumpang yang berpergian
dengan kereta api satu orang dikenakan biaya angkutan sebesar tarif yang berlaku,
baik dewasa maupun anak-anak. Untuk dewasa dikenakan tarif penuh sedangkan untuk
penumpang anak-anak dikenakan biaya setengah harga.
2) Lebih dari satu orang
Kepada penumpang lebih dari satu
orang oleh penyelenggara pengangkutan dapat dibebankan tarif khusus, dimana
permohonan untuk mendapatkan tarif khusus tersebut harus diajukan suatu permintaan kepada kepala stasiun paling lambat
3 (tiga) hari sebelum pemberangkatan, dengan keterangan mengenai jumlah
penumpang, tujuan dan lain-lain secara lengkap agar dapat diatur sebaik-baiknya
oleh pihak pengangkut.
3. Angkutan barang
Adalah pengangkutan barang dengan
kereta api dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai
berikut:
1) Barang umum
2) Barang khusus
3) Limbah bahan berbahaya dan
beracun
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk melalukan pengangkutan umum dan khusus yaitu :
a. Pemuatan, penyusunan dan
pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai
klasifikasinya.
b. Keselamatan dan keamanan barang
yang diangkut.
c. Gerbong yang digunakan sesuai
dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Menurut jenisnya, kereta api
terdiri dari : (Pasal 4 UU KA)
1. Kereta api kecepatan normal;
Adalah kereta api yang mempunyai
kecepatan kurang dari 200 km/jam.
2. Kereta api kecepatan tinggi;
Adalah kereta api yang mempunyai
kecepatan lebih dari 200 km/jam.
3. Kereta api monorel;
Adalah kereta api yang bergerak
pada 1 (satu) rel.
4. Kereta api motor induksi
linear;
Adalah kereta api yang
menggunakan penggerak motor induksi linear
dengan stator pada jalan rel dan
rotor pada sarana perkeretaapian.
5. Kereta api gerak udara;
Adalah kereta api yang bergerak
dengan menggunakan tekanan udara.
6. Kereta api levitasi magnetik;
Adalah kereta api yang digerakkan
dengan tenaga magnetik sehingga pada waktu bergerak tidak ada gesekan antara
sarana perkeretaapian dan jalan rel.
7. Trem;
Adalah kereta api yang bergerak
di atas jalan rel yang sebidang dengan jalan.
8. Kereta gantung
Adalah kereta yang bergerak
dengan cara menggantung pada tali baja. Selain daripada jenis kereta api
tersebut diatas, jenis pengangkutan kereta api juga dapat dibedakan berdasarkan
fungsinya, yaitu:
1. Perkeretaapian umum
Perkeretaapian umum adalah satu
kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut perkeretaapian nasional (Pasal 5
UUKA). Perkeretaapian umum digunakan untuk melayani angkutan orang ataupun
barang dan dipungut biaya. Perkeretaapian umum dibagi menjadi 2, yaitu:
1) Perkeretaapian perkotaan
Adalah perkeretaapian yang
melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik
dengan jangkauan:
a.Seluruh wilayah administrasi
kota; dan/atau
b.Melebihi wilayah administrasi
kota.
2) Perkeretaapian antarkota
Adalah perkeretaapian yang melayani
perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.
Sedangkan jika ditinjau secara
tatanan perkeretaapian umum dibagi menjadi 3, yaitu:
1) Perkeretaapian nasional
Adalah tatanan perkeretaapian
yang melayani angkutan orang dan/atau barang lebih dari satu provinsi.
2) Perkeretaapian provinsi
Adalah tatanan perkeretaapian
yang melayani angkutan orang dan/atau barang yang melebihi satu kabupaten/kota
dalam satu provonsi.
3) Perkeretaapian kabupaten/kota
Adalah tatanan perkeretaapian
yang melayani angkutan orang dan/atau barang dalam satu kabupaten/kota.
2.Perkeretaapian khusus
Perkeretaapian khusus adalah
perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha
tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Perkeretaapian
khusus diselenggarakan oleh badan usaha tertentu yang pengusahaan sarana dan
prasarana perkeretaapiannya dilakukan berdasarkan norma, standard, dan kriteria perkeretaapian.
Belum ada tanggapan untuk "Jenis Pengangkutan Kereta Api "
Post a Comment