PERJANJIAN SEWA MENYEWA
1. Nama : XXXXXX
Alamat : Dusun IV
Deli Serdang No KTP : xxxxxx510xx00xxx
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama (Yang Menyewakan)
2. Nama : XXXXXX
Alamat : Dsn III
Deli Serdang No KTP : xxxxxx410xx00xxx
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua (Yang Menyewa)
Menerangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini menyewakan Satu Bangunan Kios terletak di Dusun IV Desa xxx I Kecamatan xxxxxx, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Kedua belah Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian sewa menyewa ini yang dilangsungkan dan diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Perjanjian sewa menyewa kios di Dusun IV Desa xxx I Kecamatan xxxxxx, Kabupaten Deli Serdang dengan jangka waktu satu tahun terhitung tanggal xx Mei 2019 dengan harga sewa Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) berakhir sampai tanggal 10 Mei 2020.
Setelah masa sewa menyewa ini berakhir dapat diperpanjang lagi dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan dimusyawarahkan lagi lebih lanjut antara kedua belah pihak.
Pasal 2
Pihak Kedua akan mempergunakan kios tersebut sesuai dengan tujuannya yaitu tempat tinggal dan usaha.
Pasal 3
Pihak Kedua diwajibkan membayar rekening-rekening yang berkaitan dengan apa yang disewakan tersebut, rekening listrik, rekening air (PDAM), iuran kebersihan, selama Perjanjian Sewa Menyewa ini berlangsung.
Demikian Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios ini dibuat dan ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak, pada hari dan tanggal seperti tersebut dibawah ini.
Marindal I, 10 Mei 2019
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Yang Menyewa Yang Menyewakan
RANTO SIMATUPANG BERTAULINA BR NAIBAHO
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS "
Post a Comment