a. Badan Usaha Perseroan (Persero)Badan Usaha Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang pada modalnya itu terbagi dalam saham yang seluruh ataupun peling sedikit 51% sahamnya tersebut dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang dengan tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan, maksudnya adalah:
· Menyediakan barang dan juga jasa yang bermutu tinggi serta bedaya kuat.
· Mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh dari Badan Usaha Perseroan yakni:
· PT BNI Tbk
· PT Garuda Indonesia
· PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan lain-lain
Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) yakni:
· Tujuan utamanya ialah untuk mendapatkan keuntungan.
· Organ pesero yakni RUPS, Direksi dan juga komisaris.
· Hubungan-hubungan usaha diatur idalam hukum perdata.
· Di dalam pendirian Persero diusulkan oleh Menteri Kepala Presiden.
· Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri tersebut berdasarkan perundang-undangan.
· Modal berbentuk saham.
· Status Perseroan diatur dengan berdasarkan Perundang-undangan.
· Sebagian ataupun keseluruhan modal ialah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan Usaha Umum (Perum) adalah BUMN yang semua modalnya itu dimiliki oleh negara dan juga tidak terbagi atas saham. Badan Usaha Umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri untuk melakukan penyertaan modal di dalam usaha yang lain.
Adapun Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yakni:
- Menyelenggarakan usaha yang mempunyai tujuan untuk dapat kemanfaatan umum yang berupa barang dan jasa.
- Berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh Badan Usaha Umum (Perum) yakni:
Perum Damri
· Perum Bulog
· Perum Balai Pustaka, dan lain-lain
Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum) yakni:
· Melayani kepentingan masyarakat umum.
· Pemimpin yang berupa Direksi atau Direktur.
· Modal yang berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
· Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan pemerintah.
b. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
- Memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat di dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang atau jasa.
- Membuka serta memperluas lapangan pekerjaan.
- Mencegah terjadinya monopoli pihak swasta dipasar didalam pemenuhan barang dan jasa.
- Mengisi kas negara yang bertujuan untuk memajukan perekonomian negara.
c. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat. PKBL dilaksanakan dengan dasar UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Bentuk Program Kemitraan yaitu:Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
Capacity Building di berikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.
Bentuk Program Bina Lingkungan yaitu:
a) Bantuan Korban Bencana Alam
b) Bantuan Pendidikan dan atau Pelatihan
c) Bantuan Peningkatan Kesehatan
d) Bantuan Pengembangan Prasarana dan atau Sarana Umum
e) Bantuan Sarana Ibadah
f) Bantuan Pelestarian Alam
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PKBL merupakan dua program yang terpisah yaitu Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan Program Bina Lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Melalui PKBL diharapkan terjadi peningkatan partisipasi BUMN untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat dengan fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi kerakyatan untuk menciptakan pemerataan pembangunan.
d. Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah sebagai berikut:
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sebagai berikut:
Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Menurut Hafsah (2003:14) kemitraan merupakan kerjasama usaha yang mempunyai landasan pengaturan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, Peraturan-Pemerintah No. 44 Tahun 1997 dan Keputusan Presiden No. 99 Tahun 1998 ini bukanlah hal yang baru. Kemitraan sudah lama dipraktekkan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, karena pada dasarnya kemitraan merupakan kerjasama dalam proses produksi ataupun pemasaran, dengan demikian pola kemitraan itu berlangsung dan tumbuh secara alamiah dalam kehidupan masyarakat.
Selanjutnya Sumartono (2003:14) mengartikan kemitraan sebagai : sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan yaitu :
1. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat.
2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberika definisi UMK berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha Mikro merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 5 orang yang termasuk tenaga keluarga yang tidak dibayar. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja sampai dengan 19 orang.
Usaha UMK sebagaimana dimaksud menurut keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hasil penjualan palin banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha UMK dapat mengajukan kredit kepada Bank paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ciri-ciri UMK antara lain:Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dan keuangan usaha, sumber daya manusia (pengusahanya) belum memiliki jiwa usaha yang memadai.
Tingkat pendidikan rata-rata relatif lebih rendah.
Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Usaha UMK merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha UMK adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindngan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peran usaha besar dan usaha milik pemerintah.
Pembahasan pada penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yang disesuaikan dengan fokus penelitian berdasarkan pada teori efektifitas yang dinilai dari dua sudut pandang efektivitas Program Kemitraan. Pertama, mengenai efektivitas berdasarkan pelaksanaan Program Kemitraan dan yang kedua adalah efektivitas dari hasil yang dicapai Program Kemitraan yaitu perkembangan UMKM yang menjadi mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Persero.
Belum ada tanggapan untuk "Kerangka Teoritis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)"
Post a Comment