Prosedur merupakan rangkaian atau langkah-langkah yang dilaksanakan untuk menyelesaikan kegiatan atau aktivitas, sehingga dapat tercapainya tujuan yang diharapkan secara efektif dan efisien, selain itu prosedur juga dapat memudahkan para pekerja dalam menyelesaikan suatu masalah secara terperinci sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Prosedur adalah suatu bagian sistem yang merupakan rangkaian tindakan yang menyangkut beberapa orang dalam satu atau beberapa bagian yang ditetapkan untuk menjamin agar suatu kegiatan usaha atau transaksi dapat terjadi berulangkali dan dilaksanakan secara beragam.23
Prosedur pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan, harus melalui beberapa tahapan atara lain:
a. Pendaftaran
Untuk mendapatkan data wajib pajak, dilaksanakan pendaftaran terhadap wajib pajak. Kegiatan pendaftaran diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, berupa formulir pendaftaran kemudian diberikan kepada wajib pajak. Setelah dokumen disampaikan kepada wajib pajak, wajib pajak mengisi formulir pendaftaran dengan jelas, lengkap dan menghitung jumlah pajak restoran dan mengembalikan kepada petugas. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran yaitu paling lama 1 sampai 2 hari.
1. Menyiapkan formulir pendaftaran
2. Menyerahkan Formulir Pendaftaran
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan Formulir
b. Pandataan
Prosedur pendataan pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan yaitu setelah wajib pajak melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dengan jelas, lengkap dan benar serta mengembalikan kepada petugas. Data-data yang telah diperoleh dari wajib pajak oleh petugas dicatat kedalam buku pendaftaran dan dimasukkan ke Situs Informasi Dinas Pendapatan berdasarkan nomor urut yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan NPWPD untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWPD, yaitur
1. Menyerahkan Formulir Pendapataan (SPTPD)
2. Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Pendataan (SPTPD)
3. Mencatat Data Pajak Daerah
c. Penetapan, menerbitkan :
1. Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
4. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
5. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Universitas Sumatera Utara
6. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
d. Penyetoran
1. Kegiatan penyetoran melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP)
2. Kegiatan penyetoran melalui Kas Daerah
e. Angsuran dan Penundaan Pembayaran
1. Angsuran Pembayaran
2. Kegiatan Penundaan Pembayaran
f. Pembukuan dan Pelaporan.
1. Pembukuan Penetapan.
2. Pembukuan Penerimaan.
3. Pelaporan.
g. Keberatan dan Banding
1. Penyelesaian Keberatan.
2. Banding.
h. Penagihan, menerbitkan :
1. Penagihan dengan Surat Teguran.
2. Penagihan dengan Surat Paksa.
3. Penagihan dengan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
i. Kegiatan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi.
j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Prosedur Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan"
Post a Comment