Jenis Pengangkutan Kereta Api



Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 

Jenis pengangkutan perkeretaapian dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Angkutan orang
Adalah pengangkutan orang yang dilakukan oleh pihak pengangkut dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah yang wajib memenuhi persyaratan dan memperhatikan keselamatan serta fasilitas minimumnya. Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia.

Pihak penyelenggara pengangkutan wajib memberikan fasilitas khusus tanpa dipungut biaya tambahan.
Mengenai pengertian penumpang dalam pengangkutan dengan kereta api dapat terdiri dari:

1) Satu orang
Untuk penumpang yang berpergian dengan kereta api satu orang dikenakan biaya angkutan sebesar tarif yang berlaku, baik dewasa maupun anak-anak. Untuk dewasa dikenakan tarif penuh sedangkan untuk penumpang anak-anak dikenakan biaya setengah harga.

2) Lebih dari satu orang
Kepada penumpang lebih dari satu orang oleh penyelenggara pengangkutan dapat dibebankan tarif khusus, dimana permohonan untuk mendapatkan tarif khusus tersebut harus diajukan suatu  permintaan kepada kepala stasiun paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemberangkatan, dengan keterangan mengenai jumlah penumpang, tujuan dan lain-lain secara lengkap agar dapat diatur sebaik-baiknya oleh pihak pengangkut.

3. Angkutan barang
Adalah pengangkutan barang dengan kereta api dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut:
1) Barang umum
2) Barang khusus
3) Limbah bahan berbahaya dan beracun

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melalukan pengangkutan umum dan khusus yaitu :
a. Pemuatan, penyusunan dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai klasifikasinya.
b. Keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.
c. Gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.

Menurut jenisnya, kereta api terdiri dari : (Pasal 4 UU KA)
1. Kereta api kecepatan normal;
Adalah kereta api yang mempunyai kecepatan kurang dari 200 km/jam.
2. Kereta api kecepatan tinggi;
Adalah kereta api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam.
3. Kereta api monorel;
Adalah kereta api yang bergerak pada 1 (satu) rel.
4. Kereta api motor induksi linear;
Adalah kereta api yang menggunakan penggerak motor induksi linear
dengan stator pada jalan rel dan rotor pada sarana perkeretaapian.
5. Kereta api gerak udara;
Adalah kereta api yang bergerak dengan menggunakan tekanan udara.

6. Kereta api levitasi magnetik;
Adalah kereta api yang digerakkan dengan tenaga magnetik sehingga pada waktu bergerak tidak ada gesekan antara sarana perkeretaapian dan jalan rel.

7. Trem;
Adalah kereta api yang bergerak di atas jalan rel yang sebidang dengan jalan.

8. Kereta gantung
Adalah kereta yang bergerak dengan cara menggantung pada tali baja. Selain daripada jenis kereta api tersebut diatas, jenis pengangkutan kereta api juga dapat dibedakan berdasarkan fungsinya, yaitu:

1. Perkeretaapian umum
Perkeretaapian umum adalah satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut perkeretaapian nasional (Pasal 5 UUKA). Perkeretaapian umum digunakan untuk melayani angkutan orang ataupun barang dan dipungut biaya. Perkeretaapian umum dibagi menjadi 2, yaitu: 

1) Perkeretaapian perkotaan
Adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik dengan jangkauan:

a.Seluruh wilayah administrasi kota; dan/atau
b.Melebihi wilayah administrasi kota.

2) Perkeretaapian antarkota
Adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.

Sedangkan jika ditinjau secara tatanan perkeretaapian umum dibagi menjadi 3, yaitu:
1) Perkeretaapian nasional
Adalah tatanan perkeretaapian yang melayani angkutan orang dan/atau barang lebih dari satu provinsi.

2) Perkeretaapian provinsi
Adalah tatanan perkeretaapian yang melayani angkutan orang dan/atau barang yang melebihi satu kabupaten/kota dalam satu provonsi.

3) Perkeretaapian kabupaten/kota
Adalah tatanan perkeretaapian yang melayani angkutan orang dan/atau barang dalam satu kabupaten/kota.

2.Perkeretaapian khusus
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Perkeretaapian khusus diselenggarakan oleh badan usaha tertentu yang pengusahaan sarana dan prasarana perkeretaapiannya dilakukan berdasarkan norma, standard, dan kriteria perkeretaapian.

No comments:

Post a Comment